Zona Logo

Lambang Provinsi Jawa Tengah

Jawa Tengah, Indonesia514215
Lambang Provinsi Jawa Tengah

Lambang Provinsi Jawa Tengah

File Lambang

Pilih file atau varian lambang yang tersedia.

Dipilih: Provinsi Jawa Tengah Main

Informasi File

Dikenal juga sebagai
JATENG
Format
SVG, PNG
Varian
2
Terakhir diperbarui
10 Sep 2026

Lambang Provinsi Jawa Tengah terdiri atas tiga bagian: bidang lambang Kundi Amerta, nama “Jawa Tengah”, serta padi dan kapas yang mengapit bidang tersebut. Komposisinya yang terdokumentasi memadukan simbol budaya, sejarah, nasional, dan kewargaan.

  • Bentuk Kundi Amerta: Bidang utama memiliki dasar berbentuk segi lima dengan tepi berwarna emas dan memuat laut dengan tiga gelombang putih, siluet bagian atas Candi Borobudur dengan tujuh stupa, Gunung Kembar, tombak bambu runcing dengan delapan ruas, bintang bersudut lima, serta panji merah putih dengan pola melengkung.
  • Padi dan kapas: Bulir padi mengapit bidang di sebelah kiri, sedangkan ranting kapas dengan empat daun dan lima buah kapas tampak di sebelah kanan. Jumlah tersebut, bersama dengan delapan ruas bambu, membentuk 17-8-45 yang merujuk pada 17 Agustus 1945.
  • Makna simbolis: Dasar Kundi Amerta yang berbentuk segi lima melambangkan falsafah Pancasila; laut melambangkan kehidupan masyarakat Jawa Tengah; Borobudur melambangkan kreativitas, tradisi, dan nilai budaya yang khas; serta Gunung Kembar melambangkan persatuan antara rakyat dan pemerintah daerah.
  • Simbol nasional dan kewargaan: Bambu melambangkan kepahlawanan dan kesatriaan rakyat, sedangkan bintang “Nur Cahya” melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Padi dan kapas melambangkan kemakmuran, dan panji merah putih menandai Jawa Tengah sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Warna: Putih melambangkan kejujuran atau kesucian; emas melambangkan keluhuran, keagungan, kemuliaan, atau kekayaan; merah melambangkan keberanian; hijau melambangkan kemakmuran; biru melambangkan kedamaian; dan hitam melambangkan keabadian atau keteguhan.
  • Nama dan semboyan: “Jawa Tengah” tercantum pada dasar Kundi Amerta. Di bawah lambang terdapat semboyan “Prasetya Ulah Sakti Bhakti Praja” yang menggambarkan janji untuk bekerja keras membangun rakyat dan masyarakat yang kuat serta mengabdi kepada bangsa dan negara.

Penggunaan Lambang Provinsi Jawa Tengah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1984, yang ditetapkan pada 17 November 1984 dan diundangkan pada 4 April 1985. Peraturan tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya dari tahun 1965 dan masih tercatat berlaku dalam sistem informasi hukum provinsi. Lambang resmi ini berbeda dari “Jateng Gayeng”, yaitu identitas branding yang digunakan untuk promosi provinsi.

Jelajahi lambang dan bendera negara untuk wilayah administratif ini.

Lambang ini sudah usang atau salah?

Lambang lain dari Jawa Tengah

Lihat semua

Download started

Your file is being sent to your browser's downloads folder.