Lambang Provinsi DKI Jakarta

Lambang Provinsi DKI Jakarta
Download PNG
Pratinjau gagal dimuat. Silakan coba lagi.
Informasi File
- Format
- SVG, PNG
- Terakhir diperbarui
- 13 Okt 2026
Lambang Provinsi DKI Jakarta terdiri atas perisai variasi segi lima bergaris tepi emas dengan bidang dasar biru. Di dalamnya terdapat pintu gerbang terbuka, Monumen Nasional, padi dan kapas, tali pengikat, gelombang laut, serta tulisan “JAYA RAYA”.
- Bentuk dan warna dasar: Bentuk perisai segi lima melambangkan kelima sila Pancasila. Warna emas pada garis tepi melambangkan kemuliaan Pancasila, sedangkan bidang biru melambangkan langit atau angkasa yang luas dan tingginya cita-cita masyarakat Jakarta.
- Pintu gerbang: Gerbang terbuka berada di bagian tengah lambang dan melambangkan Jakarta sebagai pintu masuk dan keluar berbagai kegiatan nasional serta hubungan internasional.
- Monumen Nasional: Monas berwarna putih berada di dalam pintu gerbang. Monumen ini melambangkan kemegahan, daya juang, dan daya cipta masyarakat Jakarta sebagai kota perjuangan dan revolusi.
- Padi dan kapas: Rangkaian padi kuning serta kapas putih dan hijau mengelilingi gerbang. Padi dan kapas melambangkan kemakmuran serta upaya mencukupi kebutuhan sandang dan pangan masyarakat Jakarta.
- Tali pengikat: Tali berwarna emas yang mengikat rangkaian tersebut melambangkan persatuan dan kesatuan masyarakat yang beragam.
- Gelombang laut: Gelombang berwarna putih berada di bagian bawah perisai dan menggambarkan karakter Jakarta sebagai wilayah pesisir dan kota pelabuhan. Warna putihnya melambangkan alam laut.
- Semboyan: Tulisan “JAYA RAYA” berwarna merah berada di atas pintu gerbang. Berasal dari bahasa Sanskerta, semboyan ini berarti “Jaya dan Besar” dan menyatakan harapan agar Jakarta senantiasa berjaya dan menjadi kota yang besar.
Penggunaan Lambang Provinsi DKI Jakarta dalam administrasi resmi, termasuk pada kop surat, stempel pemerintah daerah, tanda jasa pegawai, dan atribut kedinasan, diatur sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 1963 tentang Lambang Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi dasar penggunaan desain lambang Jaya Raya sebagaimana dijelaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Simbol Nasional
Jelajahi lambang dan bendera negara untuk wilayah administratif ini.
Lambang ini sudah usang atau salah?






