Zona Logo

Lambang Provinsi Banten

Banten, Indonesia52
Lambang Provinsi Banten

Lambang Provinsi Banten

Informasi File

Format
SVG, PNG
Terakhir diperbarui
7 Okt 2026

Lambang Provinsi Banten terdiri atas perisai berlatar hijau yang memuat tulisan “BANTEN”, kubah masjid, bintang bersudut lima, Menara Masjid Agung Banten, Gapura Kaibon, padi dan kapas, gunung, badak bercula satu, ombak laut, roda gigi, serta marka landasan pacu dengan lampu pemandu.

  • Unsur keagamaan dan sejarah: Kubah masjid melambangkan budaya keagamaan Banten, sedangkan bintang bersudut lima melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan cahaya ilahi. Menara Masjid Agung Banten melambangkan cita-cita luhur untuk mewujudkan masyarakat madani dan warisan Kesultanan Banten.
  • Gapura Kaibon: Gapura ini melambangkan Banten sebagai gerbang peradaban, perekonomian, dan lalu lintas internasional.
  • Padi dan kapas: Keduanya melambangkan daerah agraris yang memiliki kecukupan sandang dan pangan. Tujuh belas tangkai padi kuning dan delapan tangkai kapas putih, dengan empat kelopak cokelat dan lima bunga, membentuk angka 17-8-45 yang merujuk pada Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
  • Citra bentang alam dan maritim: Gunung melambangkan sumber daya alam dan kondisi geografis yang mencakup dataran rendah dan pegunungan. Badak melambangkan masyarakat yang gigih menjunjung kebenaran dan dilindungi oleh hukum; 17 ombak putih di laut melambangkan karakter maritim dan potensi kelautan Banten.
  • Industri dan penerbangan: Roda gigi bergigi 10 melambangkan tekad untuk membangun dan mengembangkan industri. Dua marka landasan pacu berwarna putih dan tiga lampu pemandu bulat berwarna kuning merujuk pada Bandara Soekarno-Hatta dan melambangkan upaya mencapai tujuan pembangunan.
  • Pita dan semboyan: Pita kuning memuat tulisan “IMAN TAQWA”, yang menjadi landasan pembangunan menuju Banten yang mandiri, maju, sejahtera, dan damai. Pita melambangkan persatuan dalam keberagaman.

Lambang Provinsi Banten ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 10 Tahun 2002 pada 14 Mei 2002 dan diundangkan pada 20 Mei 2002. Peraturan tersebut, yang tercatat masih berlaku dalam basis data hukum DPRD Provinsi, mengatur bentuk, ukuran, makna, dan penggunaan lambang tersebut di lingkungan pemerintah daerah.

Jelajahi lambang dan bendera negara untuk wilayah administratif ini.

Lambang ini sudah usang atau salah?

Lambang lain dari Banten

Lihat semua

Download started

Your file is being sent to your browser's downloads folder.