Zona Logo

Lambang Provinsi Kalimantan Selatan

Kalimantan Selatan, Indonesia00
Lambang Provinsi Kalimantan Selatan

Lambang Provinsi Kalimantan Selatan

Informasi File

Format
SVG, PNG
Terakhir diperbarui
17 Okt 2026

Lambang Provinsi Kalimantan Selatan terdiri atas perisai dengan bidang luar merah, garis tepi kuning, dan bidang tengah hijau. Di dalamnya terdapat bintang kuning emas, rumah adat Banjar Bubungan Tinggi, intan, padi, batang pohon karet, pita putih, dan semboyan daerah.

  • Perisai dan warna. Bentuk perisai melambangkan kewaspadaan dan kesanggupan mempertahankan diri. Warna merah melambangkan keberanian, kepahlawanan, dan semangat perjuangan menegakkan kebenaran demi masyarakat yang adil dan makmur.
  • Bintang kuning emas. Bintang melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan keyakinan bahwa Tuhan mengetahui segala sesuatu tanpa ada yang tersembunyi bagi-Nya.
  • Rumah adat Banjar Bubungan Tinggi. Bangunan berwarna hitam dan putih ini melambangkan kekayaan kebudayaan asli Kalimantan Selatan. Warna hitam melambangkan kebulatan tekad dan kemampuan masyarakat melaksanakan pembangunan nasional.
  • Intan. Intan melambangkan kekayaan alam yang bermutu dan bernilai tinggi serta menjadi sumber penghidupan masyarakat. Delapan pancaran putih berkilau melambangkan kemampuan mencapai kecerdasan, kemajuan, dan pembangunan menuju kemuliaan bangsa Indonesia.
  • Padi dan batang pohon karet. Keduanya melambangkan hasil pertanian dan perkebunan sebagai sumber penghasilan serta penghidupan masyarakat. Tujuh belas butir padi, delapan pancaran intan, dan sembilan garis sadapan karet—empat di kiri dan lima di kanan—membentuk angka 17-8-1945 sebagai penegasan kesetiaan terhadap Proklamasi Kemerdekaan.
  • Pita putih dan semboyan. Pita melambangkan kesucian, keikhlasan, kejujuran, tanggung jawab, kerja sama, dan gotong royong. Semboyan “WAJA SAMPAI KAPUTING” menyatakan keteguhan seperti baja hingga akhir; pemerintah provinsi menjelaskannya sebagai semangat bekerja tekun dan tidak berhenti sebelum pekerjaan selesai.

Lambang Daerah Kalimantan Selatan ditetapkan melalui Peraturan Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 1963 pada 9 April 1963. Penggunaan Lambang Provinsi Kalimantan Selatan sebagai atribut pakaian dinas di lingkungan pemerintah provinsi diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 030 Tahun 2025, berlaku sejak 12 September 2025, yang mencabut Peraturan Gubernur Nomor 012 Tahun 2021.

Jelajahi lambang dan bendera negara untuk wilayah administratif ini.

Lambang ini sudah usang atau salah?

Download started

Your file is being sent to your browser's downloads folder.