Zona Logo

Lambang Daerah Istimewa Yogyakarta

Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia23
Lambang Daerah Istimewa Yogyakarta

Lambang Daerah Istimewa Yogyakarta

Informasi File

Format
SVG, PNG
Terakhir diperbarui
13 Okt 2026

Lambang Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri atas bidang luar hitam, lingkaran tengah merah yang dikelilingi warna putih, bintang emas bersudut lima di bagian atas, tugu bersayap, serta rangkaian padi dan kapas. Pita putih di bagian bawah bertuliskan “YOGYAKARTA”.

  • Bintang dan unsur Pancasila: Bintang emas melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tugu bersayap melambangkan perikemanusiaan, lingkaran merah putih melambangkan kebangsaan atau persatuan, ompak berhias bunga teratai melambangkan kerakyatan, sedangkan padi dan kapas melambangkan keadilan sosial.
  • Lingkaran dan tugu: Lingkaran disebut “golong” dan tugu berbentuk silinder disebut “gilig”. Keduanya melambangkan falsafah golong-gilig, yaitu semangat persatuan, kebulatan tekad, dan kehidupan gotong royong.
  • Sayap: Sayap yang mengembang merujuk pada sejarah pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sembilan helai bulu bagian luar mewakili Sri Sultan Hamengku Buwono IX, sedangkan delapan helai bulu bagian dalam mewakili Sri Paku Alam VIII.
  • Bunga melati: Melati putih yang menjulang menuju bintang emas melambangkan pendidikan dan kebudayaan yang berlandaskan pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tiga kelopak, bentuk sederhana, dan keharumannya dikaitkan dengan kerendahan hati serta kesusilaan.
  • Padi dan kapas: Rangkaian ini memiliki 17 kuntum bunga kapas, delapan helai daun kapas, dan 45 butir padi. Jumlah tersebut melambangkan tanggal Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945.
  • Warna: Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1969 menjelaskan bahwa kuning melambangkan keluhuran, keagungan, dan kemasyhuran; hijau, kesuburan dan harapan; merah, keberanian; putih, kesucian; serta hitam, keabadian.

Lambang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 1969 pada 5 Maret 1969, disahkan pada 23 Agustus, dan diundangkan pada 28 Oktober tahun yang sama, dengan ketentuan berlaku surut sejak 19 Desember 1968. Penggunaan Lambang Daerah Istimewa Yogyakarta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1969, sementara Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2012 mengatur pemakaiannya pada stempel pemerintah daerah dan kop naskah dinas.

Jelajahi lambang dan bendera negara untuk wilayah administratif ini.

Lambang ini sudah usang atau salah?

Lambang lain dari Daerah Istimewa Yogyakarta

Lihat semua

Download started

Your file is being sent to your browser's downloads folder.