Lambang Provinsi Jambi
Jambi, Indonesia2514

Lambang Provinsi Jambi
Download SVG
Download PNG
Pratinjau gagal dimuat. Silakan coba lagi.
Informasi File
- Format
- SVG, PNG
- Terakhir diperbarui
- 11 Okt 2026
Lambang Provinsi Jambi berbentuk perisai dengan bidang dasar segi lima yang dimodifikasi. Bidangnya berwarna kuning di bagian atas dan biru di bagian bawah, serta memuat gambar masjid, Keris Siginjai, cerana, gong, empat garis, dan pita semboyan.
- Bidang dasar: Bentuk segi lima melambangkan jiwa dan semangat Pancasila rakyat Jambi. Bidang ini terbagi menjadi bagian atas berwarna kuning dan bagian bawah berwarna biru.
- Masjid dan fondasi: Gambar masjid memiliki enam lubang dan fondasi dua susun batu: lima batu di bagian atas dan tujuh di bagian bawah. Unsur-unsur ini melambangkan pembentukan Jambi sebagai daerah otonom yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri pada 6 Januari 1957. Masjid juga melambangkan keyakinan dan ketaatan masyarakat Jambi dalam beragama.
- Keris Siginjai: Keris pusaka ini melambangkan kepahlawanan rakyat Jambi dalam menentang penjajahan dan kezaliman, sekaligus menggambarkan bulan Januari sebagai bulan berdirinya Provinsi Jambi.
- Cerana: Cerana dengan kain penutup berbentuk persegi sembilan melambangkan keikhlasan yang bersumber pada keagungan Tuhan dan menjiwai hati nurani masyarakat.
- Gong: Gong melambangkan jiwa demokrasi yang tercermin dalam pepatah adat Melayu Jambi “Bulat Air Dek Pembuluh, Bulat Kato Dek Mufakat”, yang menekankan musyawarah dan kesepakatan.
- Empat garis: Garis-garis ini melambangkan perjalanan sejarah rakyat Jambi, mulai dari masa Kerajaan Melayu Jambi hingga terbentuknya Provinsi Jambi.
- Pita semboyan: Pita bergulung tiga dengan kedua ujung bersegi dua memuat tulisan “SEPUCUK JAMBI SEMBILAN LURAH”. Semboyan ini melambangkan kebesaran kesatuan wilayah geografis sembilan daerah aliran sungai dan wilayah adat Jambi, dari Sialang Belantak Besi sampai Durian Batakuk Rajo serta wilayah Tanjung Jabung.
Lambang Provinsi Jambi ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1969. Penggunaannya sebagai atribut pakaian dinas, termasuk penempatan pada lengan kiri dan penggunaan dalam tanda pengenal pegawai, diatur dalam Peraturan Gubernur Jambi Nomor 7 Tahun 2014.
Simbol Nasional
Jelajahi lambang dan bendera negara untuk wilayah administratif ini.
Lambang ini sudah usang atau salah?











